SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Zonasi PPDB
Sobat OW | tercinta...
Mendikbud Muhadjir Effendy
menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada tanggal 21 Juni 2019 di Jakarta. Surat Edaran Mendikbud No. 3 tahun
2019 tentang PPDB disampaikan untuk seluruh Gubernur di Indonesia dan Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia. Surat Edaran Mendikbud tentang PPDB Nomor 3 Tahun 2019
ini adalah dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019.
Banyak beredar berita mengenai
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 diiringi dengan
beberapa masalah. Diantaranya mengenai zonasi siswa dengan sekolah yang akan
mereka tuju. Hingga muncul beberapa gambar orang tua melakukan “boyong rumah”
hanya demi bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang diharapkan namun diluar
zonasinya. Karena banyak simpang siur mengenai zoasi tersebut akhirnya
Mendikbud Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 ini.
SE Mendikbud tentang PPDB No. 3
tahun 2019 ini mengevaluasi dan memperlonggar ketentuan dalam Permendikbud 51
tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK karena adanya beberapa daerah
yang belum bisa maksimal melaksanakan, menjadi yang tadinya jalur zonasi 90%
menjadi 80%, jalur prestasi yang ketentuannya 5% menjadi lebih banyak yaitu 15%
dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tetap 5%, dari daya tampung
sekolah.
Baca juga PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 Tentang PPDB
Dalam rangka pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran
peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa :
jalur zonasi paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; jalur prestasi paling banyak
5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah, mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat
melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan
persentase sebagai berikut :
jalur zonasi paling sedikit B0%
(delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; jalur prestasi paling banyak
15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan jalur perpindahan tugas
orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut,
kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan
menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur
dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan
ketentuan tersebut.
Jadi, Surat Edaran Mendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB ini akan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang akan mengubah ketentuan dalam Permendikbud
51/2018 tentang PPDB yang menunggu diundangkan dan diberlakukan yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikian informasi mengenai zonasi PPDB untuk tahun pelajaran 2019/2020 ini melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih atas kunjungannya, dan dinantikan kunjungan berikutnya.
Semoga bermanfaat....
Emoticon